1311.04: Manajer Peternakan
Fakta Cepat
- Kode
- 1311.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 131104
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Peternakan merencanakan, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan usaha peternakan milik pribadi, perusahaan atau negara. Tugasnya meliputi : merencanakan ruang lingkup dan tujuan program peternakan bersama pemilik atau pimpinan; merencanakan dan menyusun jadwal serangkaian kegiatan peternakan sesuai dengan tujuan program dan memperkirakan biaya operasi; membeli kebutuhan pokok untuk usaha; menyelia pelaksanaan kegiatan secara langsung atau melalui bawahan, seperti pemeliharaan dan pembiakan ternak dan mengkoordinasikan serta memimpin kegiatan pekerja peternakan; memasarkan hasil peternakan; mengawasi pengumpulan hasil produksi, penjualan, penerimaan, pengeluaran dan kegiatan lain; dan melaporkan secara teratur kepada atasan; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja pekerja peternakan; dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi dengan lembaga-lembaga lain pada konvensi, seminar, serta dengar pendapat dengan publik dan forum.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1311 (Manajer Produksi Pertanian dan Kehutanan):
- 1311.01 Manajer Pertanian Tanaman Pangan
- 1311.02 Manajer Pertanian Hortikultura
- 1311.03 Manajer Perkebunan
- 1311.05 Manajer Kehutanan merencanakan, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pelestarian, pelindungan hutan dan pengelolaan hutan untuk tujuan kayu, konservasi produksi dan rekreasi. Tugasnya meliputi : memberikan saran kepada klien atau praktisi kehutanan ataupun pengusaha hutan tentang pelestarian dan perlindungan hutan, pembentukan jenis pohon yang tepat, penganggaran, akses publik, survei ekologi dan sertifikasi hutan; mengorganisir dan membuat kontrak tentang penanaman, panen, pemasaran dan penjualan kayu; merencanakan dan melaksanakan program kerja tahunan dan memastikan penggunaan sumber daya secara efektif untuk memenuhi tujuan kawasan hutan saat ini; mengawasi pekerja hutan dan kontraktor lapangan; merencanakan dan mengendalikan anggaran dan mempersiapkan perkiraan biaya dan keuangan; mempromosikan perluasan cakupan hutan baru dan pemulihan hutan; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja pekerja pertanian; dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi dengan lembaga-lembaga lain pada konvensi, seminar, serta dengar pendapat dengan publik dan forum. Termasuk didalamnya: Manajer Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; Manajer Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; Manajer Pemanfaatan Kawasan Silvopastura; Kepala Pengelolaan Hutan; Kepala Perlindungan Pemanfaatan Hutan; Manajer Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Manajer Pembibitan; Manajer Penanaman Kehutanan: Manajer Pemanenan Kehutanan: Manajer Pembibitan Kehutanan: Kepala Divisi Kehutanan: Manajer Pengelolaan Konservasi Air; Manajer Hutan Berkelanjutan; Manajer Produksi, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Manajer Unit Usaha Pemanfaatan Kawasan, Manajer Unit Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Manajer Produksi TSL (Tumbuhan Satwa Liar), Manajer Reklamasi Hutan, Manajer Perencanaan Hutan, Kepala Bidang Pemasaran Hasil Hutan Bukan Kayu, Manajer Kemitraan Kehutanan/Konsesi, Manajer Kultur Jaringan, Manajer Multi Usaha Kehutanan, Kepala Departemen Pemuliaan Pohon, Manajer Teknologi dan Mekanisasi Pemanenan, Manajer Perencanaan dan Penyediaan Bahan Baku Kayu, Manajer Regional/Wilayah Tata Kelola Hidrologis Gambut, Manajer Regional/Wilayah Penanaman (spesifik tapak), Manajer Mekanisasi Penggemburan Tanah, Manajer Mekanisasi Persiapan Lahan, Manajer Pengembangan Mekanisasi, Manajer Perencanaan Hutan, Manajer Reklamasi Hutan, Manajer Unit Usaha Pemanfaatan Kawasan, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu.
- 1311.99 Manajer Produksi Pertanian dan Kehutanan Lainnya