8212 — Perakit Peralatan Listrik dan Elektronik
Fakta Cepat
- Kode
- 8212
- Level
- Subgolongan (4 digit)
- Induk
- 821 — Perakit
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Perakit Peralatan Listrik dan Elektronik bertugas merakit atau memodifikasi, sesuai prosedur pemasangan yang ditetapkan, merakit komponen listrik, merakit peralatan elektro-mekanik dan elektronik. Tugasnya meliputi: a) merakit bagian-bagian komponen dan sistem kelistrikan serta elektronik, dan menempatkan, menyelaraskan serta mengencangkan unit untuk dijadikan rakitan, sub-rakitan, atau kerangka dengan menggunakan peralatan tangan atau tenaga mesin, solder dan las mikro; b) meninjau ulang perintah kerja, rincian, bagan dan gambar untuk menentukan bahan-bahan yang diperlukan serta memberikan perintah perakitan; c) mencatat data produksi dan cara kerja pada kondisi tertentu; d) mengoperasikan mesin pembuat kawat gulungan menjadi kumparan kawat yang digunakan dalam peralatan dan komponen kelistrikan seperti transformator/trafo, kawat dinamo, motor listrik dan generator; e) memeriksa dan menguji komponen yang telah selesai dirakit, memasang kabel dan sirkuit-sirkuitnya serta melakukan penolakan/pembatalan terhadap pemasangan komponen yang salah; Contoh jabatan yang diklasifikasikan di sini: - Perakit Peralatan Elektronik - Perakit Peralatan Listrik - Merakit Peralatan Elektro-Mekanik - Pembuat Papan Sirkuit Elektronik
Jabatan (4)
Perakit Peralatan Elektronik bertugas merakit berbagai komponen seperti transistor, kapasitor, led, ...
Perakit Peralatan Listrik bertugas merakit berbagai komponen seperti trafo, sekring, fitting, mcb da...
Perakit Peralatan Elektro-Mekanik bertugas merakit berbagai komponen sesuai dengan prosedur yang tel...
Jabatan ini mencakup para Perakit Peralatan Listrik dan Elektronik Lainnya yang belum diklasifikasik...