8212.02: Perakit Peralatan Listrik

Fakta Cepat

Kode
8212.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
821202
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Perakit Peralatan Listrik bertugas merakit berbagai komponen seperti trafo, sekring, fitting, mcb dan/atau komponen lainnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sehingga membentuk suatu peralatan yang bekerja dengan tegangan tinggi. Merakit komponen atau memasangnya pada sasis dengan menggunakan obeng, tang dan alat-alat tangan lainnya; memasang dan menyambung kabel dengan cara mengkelem atau mematrinya. Dapat mengerjakan menurut diagram. Dapat pula mengkhususkan diri dalam perakitan mesin atau peralatan listrik khusus, seperti alat rumah tangga atau jam listrik dan melakukan pekerjaan yang sesuai dengan tugasnya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8212 (Perakit Peralatan Listrik dan Elektronik):