8212.03: Perakit Peralatan Elektro-Mekanik
Fakta Cepat
- Kode
- 8212.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 821203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Perakit Peralatan Elektro-Mekanik bertugas merakit berbagai komponen sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tugasnya meliputi: merakit bagian-bagian komponen dari sistem elektronik-mekanik, menempatkan, menyelaraskan serta mengencangkan unit untuk dijadikan rakitan, sub-rakitan, atau kerangka dengan menggunakan peralatan tangan atau tenaga mesin, solder dan las mikro; meninjau ulang perintah kerja, rincian, bagan dan gambar untuk menentukan bahan-bahan yang diperlukan serta memberikan perintah perakitan; mencatat data produksi dan cara kerja pada kondisi tertentu; memeriksa dan menguji komponen yang telah selesai dirakit, memasang kabel dan sirkuit-sirkuitnya serta melakukan penolakan/pembatalan terhadap pemasangan komponen yang salah.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8212 (Perakit Peralatan Listrik dan Elektronik):