8212.03: Perakit Peralatan Elektro-Mekanik

Fakta Cepat

Kode
8212.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
821203
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Perakit Peralatan Elektro-Mekanik bertugas merakit berbagai komponen sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tugasnya meliputi: merakit bagian-bagian komponen dari sistem elektronik-mekanik, menempatkan, menyelaraskan serta mengencangkan unit untuk dijadikan rakitan, sub-rakitan, atau kerangka dengan menggunakan peralatan tangan atau tenaga mesin, solder dan las mikro; meninjau ulang perintah kerja, rincian, bagan dan gambar untuk menentukan bahan-bahan yang diperlukan serta memberikan perintah perakitan; mencatat data produksi dan cara kerja pada kondisi tertentu; memeriksa dan menguji komponen yang telah selesai dirakit, memasang kabel dan sirkuit-sirkuitnya serta melakukan penolakan/pembatalan terhadap pemasangan komponen yang salah.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8212 (Perakit Peralatan Listrik dan Elektronik):