8212.01: Perakit Peralatan Elektronik
Fakta Cepat
- Kode
- 8212.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 821201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Perakit Peralatan Elektronik bertugas merakit berbagai komponen seperti transistor, kapasitor, led, ic dan/atau komponen lainnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sehingga membentuk suatu peralatan yang bekerja dengan tegangan rendah. Tugasnya meliputi: memasang komponen atau bagian dari peralatan elektronik menurut prosedur yang ditetapkan dengan seksama; menguji aliran elektrik pada sirkuit; verifikasi komponen elektronik yang sudah terpasang dan menggantinya apabila terjadi kesalahan fungsi. Dapat mengerjakan tugas yang sejenis dan menyelia pekerja lainnya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8212 (Perakit Peralatan Listrik dan Elektronik):