3411 — Asisten Profesional Hukum dan YBDI
Fakta Cepat
- Kode
- 3411
- Level
- Subgolongan (4 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Asisten Profesional Hukum dan YBDI melakukan fungsi pendukung dalam pengadilan atau di kantor-kantor hukum, memberikan jasa terkait dengan masalah hukum seperti kontrak asuransi, pengalihan properti dan pemberian pinjaman dan transaksi keuangan lainnya atau melakukan penyelidikan untuk klien. Tugasnya meliputi: a) mendokumentasikan proses dan putusan pengadilan; b) melayani laporan klaim, surat panggilan, surat perintah, panggilan dari pengadilan dan perintah pengadilan lainnya; c) menjaga ketertiban dalam ruang pengadilan dan ruang sidang; d) mempersiapkan dokumen-dokumen hukum termasuk percobaan, persidangan, pembelaan, banding, surat wasiat dan kontrak dan menyiapkan laporan, posisi hukum, atau menetapkan kondisi pinjaman atau asuransi; e) menyelidiki fakta, mengumpulkan bukti dan meneliti undang-undang yang terkait, keputusan dan dokumen hukum lainnya untuk mempersiapkan kasus; f) memberi saran kepada klien mengenai masalah-masalah hukum; g) memeriksa dokumentasi seperti hipotek, hak gadai, penilaian, kemudahan, kontrak dan peta untuk memverifikasi deskripsi hukum properti dan kepemilikan; h) mempersiapkan dokumen yang berkaitan dengan transfer real estate, saham atau hal-hal lain yang memerlukan pendaftaran formal; i) menyelidiki kemungkinan kasus pencurian barang, uang atau informasi dari perusahaan bisnis dan kasus lain yang mungkin atas perilaku tidak sah oleh pelanggan atau karyawan; j) menyelidiki perusahaan atau keadaan dan perilaku orang-orang atas nama klien. Contoh jabatan yang diklasifikasikan di sini: - Juru Sita - Panitera Pengadilan - Petugas Administrasi Hukum - Asisten Hukum - Paralegal - Detektif Swasta Beberapa jabatan terkait yang diklasifikasikan di tempat lain: - Pengacara - 2611 - Hakim - 2612 - Notaris - 2619 - Sekretaris hukum- 3342
Jabatan (8)
Juru Sita melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang; menyampaikan pengumuman, teg...
Panitera Pengadilan melakukan tugas-tugas administrasi di pengadilan hukum; mempersiapkan map kasus ...
Paralegal membantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Tugasnya meli...
Asisten Pengacara melakukan interview langsung dengan klien; melakukan investigasi di tempat kejadia...
Detektif Swasta melakukan tugas mengumpulkan, menganalisa, menyusun dan melaporkan informasi mengena...
Asisten Notaris mencari catatan, memeriksa judul, atau meringkas dokumen hukum atau asuransi yang be...
Petugas Administrasi Hukum tugasnya meliputi; menyiapkan data dan bahan kelengkapan yang berkaitan d...
Jabatan ini mencakup Asisten Profesional Hukum dan YBDI lainnya dari sub golongan di atas....