3411.02: Panitera Pengadilan
Fakta Cepat
- Kode
- 3411.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 341102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Panitera Pengadilan melakukan tugas-tugas administrasi di pengadilan hukum; mempersiapkan map kasus yang disebut; mengamankan informasi bagi hakim; dan menghubungi saksi, pengacara, dan penggugat untuk memperoleh informasi pengadilan. Tugasnya meliputi: menyiapkan dan mengeluarkan perintah pengadilan, seperti perintah percobaan, rilis dokumentasi, informasi, atau surat panggilan; menyiapkan berkas perkara atau kalender kasus untuk dipanggil; mencatat disposisi kasus, perintah pengadilan, atau pengaturan yang dibuat untuk pembayaran biaya pengadilan; menyiapkan dokumen rekaman hasil proses pengadilan; memeriksa dokumen hukum untuk diserahkan ke pengadilan; melakukan tugas-tugas administratif, seperti menjawab panggilan telepon, pengajuan dokumen pengadilan, atau memelihara perlengkapan kantor atau peralatan; mencari file dan menghubungi saksi, pengacara, atau penggugat untuk mendapatkan informasi untuk pengadilan; menjawab pertanyaan dari masyarakat umum tentang prosedur peradilan, penampilan pengadilan, tanggal sidang, penangguhan, waran yang beredar, surat panggilan, panggilan dari pengadilan, biaya saksi, atau pembayaran denda.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3411 (Asisten Profesional Hukum dan YBDI):