34 — Asisten Profesional Hukum, Sosial, Budaya dan YBDI

Fakta Cepat

Kode
34
Level
Subgolongan Pokok (2 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Asisten Profesional Hukum, Sosial, Budaya dan YBDI mempunyai tugas yang berhubungan dengan undang-undang/ hukum, pekerjaan sosial, kebudayaan, kuliner, olahraga dan keagamaan. Tugasnya meliputi: memberikan layanan teknis dan praktis serta fungsi pendukung dalam proses hukum dan investigasi, program bantuan sosial dan masyarakat, serta kegiatan agama dan budaya; ikut serta dan berperan sebagai wasit pada kegiatan olahraga; mengembangkan dan memberikan pelatihan olahraga, program kebugaran dan hiburan; menggabungkan keterampilan kreatif dan teknis di berbagai kegiatan seni, budaya dan kuliner; menyiapkan makanan dan menu serta mengawasi penyiapan makanan. Subgolongan pokok ini diklasifikasikan sebagai berikut: 341 Asisten Profesional Hukum, Sosial dan Keagamaan 342 Pekerja Olahraga dan Kebugaran 343 Asisten Profesional Kesenian, Budaya dan Kuliner

Golongan