34 — Asisten Profesional Hukum, Sosial, Budaya dan YBDI
Fakta Cepat
- Kode
- 34
- Level
- Subgolongan Pokok (2 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Asisten Profesional Hukum, Sosial, Budaya dan YBDI mempunyai tugas yang berhubungan dengan undang-undang/ hukum, pekerjaan sosial, kebudayaan, kuliner, olahraga dan keagamaan. Tugasnya meliputi: memberikan layanan teknis dan praktis serta fungsi pendukung dalam proses hukum dan investigasi, program bantuan sosial dan masyarakat, serta kegiatan agama dan budaya; ikut serta dan berperan sebagai wasit pada kegiatan olahraga; mengembangkan dan memberikan pelatihan olahraga, program kebugaran dan hiburan; menggabungkan keterampilan kreatif dan teknis di berbagai kegiatan seni, budaya dan kuliner; menyiapkan makanan dan menu serta mengawasi penyiapan makanan. Subgolongan pokok ini diklasifikasikan sebagai berikut: 341 Asisten Profesional Hukum, Sosial dan Keagamaan 342 Pekerja Olahraga dan Kebugaran 343 Asisten Profesional Kesenian, Budaya dan Kuliner