3411.01: Juru Sita
Fakta Cepat
- Kode
- 3411.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 341101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Juru Sita melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang; menyampaikan pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-undang; melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan; membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; melaksanakan berhubungan dengan upaya hukum, melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan dan membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; melakukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian mata uang yang ditawarkan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3411 (Asisten Profesional Hukum dan YBDI):