3221 — Asisten Profesional Keperawatan

Fakta Cepat

Kode
3221
Level
Subgolongan (4 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Asisten Profesional Keperawatan memberikan perawatan dasar dan perawatan pribadi untuk orang yang membutuhkan karena penuaan, penyakit, cedera, atau gangguan fisik atau mental lainnya. Mereka umumnya bekerja di bawah pengawasan, dan mendukung pelaksanaan perawatan kesehatan, penanganan dan rencana rujukan yang diberikan oleh, profesional medis, keperawatan dan lainnya. Tugasnya meliputi: a) memberikan perawatan dan perawatan pribadi dan penanganan dan saran kepada pasien sesuai rencana perawatan yang disarankan oleh profesional kesehatan; b) memberikan obat dan penanganan lain untuk pasien, memantau kondisi dan respon pasien terhadap penanganan, dan merujuk pasien dan keluarganya ke profesional kesehatan untuk perawatan khusus yang diperlukan; c) membersihkan luka dan memakaikan perban bedah; d) memperbarui informasi tentang kondisi pasien dan perawatan yang diterima dalam sistem penyimpanan catatan; e) membantu dalam perencanaan dan pengelolaan perawatan pasien individual; f) membantu dalam memberikan penanganan pertama dalam keadaan darurat. Contoh jabatan diklasifikasikan di sini: - Asisten Profesional Ppendamping Kkeperawatan - Asisten Perawat - Perawat bagian pendaftaran - Perawat Praktek Beberapa jabatan terkait diklasifikasikan di tempat lain: - Profesional Keperawatan- 2221 - Konsultan Klinis Keperawatan - Perawat Spesialis- 2221 - Profesional Kebidanan - 2222 - Asisten Bidan- 3222 - Asisten Keperawatan (rumah sakit atau klinik) - 5321 - Nursing Aide (home) - 5322 Catatan Perbedaan antara Profesional Keperawatan dan Asisten Profesional keperawatan harus dibuat atas dasar sifat pekerjaan yang dilakukan dalam kaitannya dengan tugas-tugas yang ditentukan dalam definisi ini. Kualifikasi yang dimiliki oleh individu atau yang mendominasi di suatu negara bukan faktor utama dalam membuat pembedaan ini, karena pelatihan untuk perawat bervariasi antara negara dan beragam dari waktu ke waktu dalam suatu negara.

Jabatan (5)