3221.03: Perawat Bagian Pendaftaran Pasien
Fakta Cepat
- Kode
- 3221.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 322103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Perawat Bagian Pendaftaran Pasien menerima pendaftaran pasien yang akan berobat di rawat jalan; melakukan pencatatan pendaftaran; menyediakan formulir - formulir rekam medis dalam folder DRM bagi pasien yang baru pertama kali berobat (pasien baru) dan pasien yang datang pada kunjungan berikutnya (pasien lama); mengarahkan pasien ke Unit Rawat Jalan (URJ) atau poliklinik yang sesuai dengan keluhannya,dan memberi informasi tentang pelayanan - pelayanan di rumah-sakit. Tugasnya meliputi: menerima dan melayani pasien yang datang untuk berobat; menginput data pasien ke dalam sistem informasi rumah sakit atau klinik; memberikan informasi mengenai prosedur pelayanan, jadwal dokter, dan alur pemeriksaan; memeriksa kelengkapan administrasi pasien seperti KTP, kartu BPJS, atau jaminan kesehatan lainnya; mengatur nomor antrian pasien; menjaga kerahasiaan informasi dan data rekam medis pasien; membuat laporan jumlah kunjungan pasien harian atau periodik.
Tugas Utama
- dan pasien yang datang pada kunjungan berikutnya (pasien lama
- atau poliklinik yang sesuai dengan keluhannya,dan memberi informasi tentang pelayanan - pelayanan di rumah-sakit. Tugasnya meliputi: menerima dan melayani pasien yang datang untuk berobat
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3221 (Asisten Profesional Keperawatan):