3221.03: Perawat Bagian Pendaftaran Pasien

Fakta Cepat

Kode
3221.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
322103
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Perawat Bagian Pendaftaran Pasien menerima pendaftaran pasien yang akan berobat di rawat jalan; melakukan pencatatan pendaftaran; menyediakan formulir - formulir rekam medis dalam folder DRM bagi pasien yang baru pertama kali berobat (pasien baru) dan pasien yang datang pada kunjungan berikutnya (pasien lama); mengarahkan pasien ke Unit Rawat Jalan (URJ) atau poliklinik yang sesuai dengan keluhannya,dan memberi informasi tentang pelayanan - pelayanan di rumah-sakit. Tugasnya meliputi: menerima dan melayani pasien yang datang untuk berobat; menginput data pasien ke dalam sistem informasi rumah sakit atau klinik; memberikan informasi mengenai prosedur pelayanan, jadwal dokter, dan alur pemeriksaan; memeriksa kelengkapan administrasi pasien seperti KTP, kartu BPJS, atau jaminan kesehatan lainnya; mengatur nomor antrian pasien; menjaga kerahasiaan informasi dan data rekam medis pasien; membuat laporan jumlah kunjungan pasien harian atau periodik.

Tugas Utama

  1. dan pasien yang datang pada kunjungan berikutnya (pasien lama
  2. atau poliklinik yang sesuai dengan keluhannya,dan memberi informasi tentang pelayanan - pelayanan di rumah-sakit. Tugasnya meliputi: menerima dan melayani pasien yang datang untuk berobat

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3221 (Asisten Profesional Keperawatan):