2264 — Ahli Fisioterapi

Fakta Cepat

Kode
2264
Level
Subgolongan (4 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Ahli Fisioterapi menilai, merencanakan dan melaksanakan program rehabilitasi yang meningkatkan atau mengembalikan fungsi motorik manusia, memaksimalkan kemampuan gerakan, meredakan sindrom rasa sakit, dan mengobati atau mencegah tantangan fisik yang terkait cedera, penyakit dan gangguan lainnya. Mereka menerapkan berbagai terapi fisik dan teknik seperti teknik gerakan, USG, pemanasan, laser, dan lainnya. Tugasnya meliputi: a) Mengatur tes kemampuan otot, saraf, sendi dan fungsional untuk mengidentifikasi dan menilai masalah fisik pasien; b) Menetapkan tujuan pengobatan dengan pasien dan merancang program pengobatan untuk mengurangi nyeri fisik, memperkuat otot, meningkatkan fungsi kardiotoraks, kardiovaskular dan pernapasan, mengembalikan mobilitas sendi, dan meningkatkan keseimbangan dan koordinasi; c) Mengembangkan, menerapkan dan memantau program dan perawatan menggunakan peralatan latihan terapeutik, panas, dingin, pijat, manipulasi, hidroterapi, elektroterapi, sinar ultraviolet dan inframerah serta USG dalam pengobatan pasien; d) Menginstruksi pasien dan keluarganya dalam prosedur agar dilanjutkan di luar pengaturan klinikal; e) Merekam informasi tentang status kesehatan pasien dan respon terhadap pengobatan pada sistem catatan medis, dan berbagi informasi dengan profesional kesehatan lain jika diperlukan untuk menjamin perawatan berkelanjutan dan komprehensif; f) Mengembangkan dan melaksanakan program untuk skrining dan pencegahan penyakit fisik dan gangguan umum; g) Mengawasi pekerjaan Asisten Fisioterapi dan lain-lain. Contoh Jabatan diklasifikasikan di sini: - Terapis Geriatri, - Terapis Pediatri, - terapis Ortopedi - Ahli Fisioterapi Beberapa Jabatan terkait diklasifikasikan di tempat lain: - Ahli Podiatri - 2269 - Okupasi Terapis 2269 - Terapis Akupresur- 3255 - Hydrotherapist - 3255 - Terapis Pijat- 3255 - Teknisi Fisioterapi- 3255 - Terapis Shiatsu - 3255 - Chiropractor - 3259 - Osteopath - 3259

Jabatan (7)