2264.05: Terapis Ortopedi (Terapis Alat Gerak)

Fakta Cepat

Kode
2264.05
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
226405
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Terapis Ortopedi (Terapis Alat Gerak) melakukan terapi pada pasien yang mengalami disabilitas yang disebabkan oleh penyakit atau kerusakan (termasuk trauma) tulang dan sendi dari sistem rangka. Tugasnya meliputi: membantu memulihkan kesehatan pasien; merawat dan mengobati penyakit pasien setelah tim dokter mempelajari gejala-gejala penyakit pasien.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2264 (Ahli Fisioterapi):