2161 — Arsitek Bangunan
Fakta Cepat
- Kode
- 2161
- Level
- Subgolongan (4 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Arsitek Bangunan merancang bangunan komersial, industri, institusi, bangunan tempat rekreasi dan perumahan dan merencanakan dan memantau konstruksi, melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi. Tugasnya meliputi : a) Mengembangkan teori dan metode arsitektur baru atau yang ditingkatkan; b) Memeriksa lokasi dan memberikan konsultasi, manajemen kepada klien dan stakeholder lainnya untuk menentukan jenis , gaya dan ukuran bangunan yang diusulkan dan perubahan bangunan; c) Menyediakan informasi mengenai rancangan, dan perkiraan penggunaan bahan bangunan; d) Mempersiapkan dokumentasi proyek, termasuk gambar sketsa dan skala, dan mengintegrasikan unsur-unsur struktural, mekanik dan estetika dalam desain akhir; e) Menulis spesifikasi dan dokumen kontrak untuk digunakan oleh pembangun dan memanggil tender atas nama klien; f) Membuat kontak yang diperlukan untuk memastikan kelayakan proyek mengenai tampilan, biaya, waktu, dan kesesuaiannya dengan peraturan; g) Mengidentifikasi dan menemukan pemecahan terbaik untuk masalah tentang fungsi dan kualitas interior bangunan dan membuat desain, gambar dan rencana yang diperlukan; h) Memantau kerja konstruksi atau rehabilitasi untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi dan standar kualitas; i) Menjaga hubungan teknis dan konsultasi dengan spesialis lain yang terkait. Contoh dari Jabatan yang diklasifikasikan disini : - Arsitek Bangunan - Arsitek Interior Beberapa Jabatan terkait yang diklasifikasikan di tempat lain : - Arsitek Pertamanan - 2162 - Dekorator Interior - 3432 - Perancang Interior - 3432
Jabatan (3)
Arsitek Bangunan merancang skema/konsep bangunan dan melakukan pengawasan pembangunan dengan berkons...
Arsitek Interior merancang interior bangunan dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya dengan be...
Jabatan ini mencakup Arsitek Bangunan Lainnya selain dari subgolongan di atas....