2161.02: Arsitek Interior
Fakta Cepat
- Kode
- 2161.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2161 — Arsitek Bangunan
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 216102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Arsitek Interior merancang interior bangunan dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya dengan berkonsultasi kepada pelanggan untuk memastikan tipe dan gaya interior bangunan sesuai dengan yang diinginkan. Arsitek Interior berperan untuk memandu keputusan yang mempengaruhi pelaksanaan di lapangan/proyek sehingga interior bangunan yang terwujud sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dengan pelanggan. Arsitek Interior melakukan tugas yang sejenis dengan Arsitek Bangunan, tetapi mengkhususkan di bidang interior bangunan. Arsitek Bangunan ini juga termasuk yang melakukan pengembangan teori dan metode tentang Arsitektur Interior.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2161 (Arsitek Bangunan):