2161.01: Arsitek Bangunan
Fakta Cepat
- Kode
- 2161.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2161 — Arsitek Bangunan
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 216101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Arsitek Bangunan merancang skema/konsep bangunan dan melakukan pengawasan pembangunan dengan berkonsultasi kepada pelanggan untuk memastikan tipe dan gaya bangunan sesuai dengan yang diinginkan. Arsitek Bangunan berperan untuk memandu keputusan yang mempengaruhi aspek bangunan tersebut sehingga pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dengan pelanggan. Tugasnya meliputi : merancang desain pra-rencana yang terkait dengan situasi dan kondisi lapangan; membuat gambar untuk menunjukan wujud bangunan dan bestek (uraian Rencana Kerja dan Syarat); menyusun anggaran biaya pembangunan; berkonsultasi dengan pelanggan untuk memastikan tipe dan gaya bangunan yang diinginkan; menjelaskan kepada pelanggan tentang pertimbangan biaya, material, waktu pembuatan, dan hal lain yang terkait; mengkoordinasikan hal-hal penting mengenai struktur dan ornamen-ornamen bangunan sehubungan dengan peraturan setempat dan gaya arsitekturnya, menyiapkan rencana terperinci dan spesifikasinya untuk dipergunakan oleh pemborong; melakukan pengawasan umum; dan memeriksa pekerjaan pembangunannya guna memastikan bahwa bangunan didirikan sesuai dengan rencana. Arsitek Bangunan juga termasuk yang melakukan pengembangan teori dan metode tentang arsitektur bangunan. Dapat pula mengkhusukan dalam keahlian tentang tipe bangunan tertentu.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2161 (Arsitek Bangunan):