8112.05: Operator Mesin Penggiling Mineral
Fakta Cepat
- Kode
- 8112.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 811205
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Penggiling Mineral bertugas mengoperasikan mesin penggiling untuk menghancurkan dan mencampur bahan-bahan mineral untuk pengolahan lebih lanjut. Tugasnya meliputi: mengatur arus material dari tempat pengangkutan atau bak ke dalam penggilingan; menuangkan butir-butiran baja ke dalam penggilingan sebanyak yang dibutuhkan atau dispesifikasikan; menjalankan mesin giling untuk waktu tertentu atau mengatur arus masuk bahan-bahan ketika menjalankan mesin giling. Dapat menjalankan mesin giling yang mencampur bahan-bahan untuk penggilingan basah atau kering. Dapat pula melakukan tugas menurut jenis mesin giling yang dijalankan atau bahan dasar.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8112 (Operator Mesin Pengolahan Bijih Mineral dan Batu):