811 — Operator Mesin Pengolahan Bahan Tambang dan Mineral
Fakta Cepat
- Kode
- 811
- Level
- Golongan (3 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Operator Mesin Pengolah Bahan Tambang dan Mineral bertugas mengoperasikan dan memantau mesin yang mengekstrak batu dan mineral dari bumi, mesin pengolah mineral dan batu, mesin sumur bor dan penggali, dan mesin pengolahan serta penyelesaian produk semen dan batu. Tugasnya meliputi: mengatur, mengoperasikan, dan memantau berbagai mesin pengolahan hasil pertambangan dan mineral seperti mesin dan peralatan pengeboran dan alat bantunya, mesin pertambangan lanjutan, mesin potong, mesin penghancur, mesin giling, mesin pompa dan mesin pencampur; mengoperasikan mesin pencuci, pemisah, penyuling dan penggabung untuk membuang kotoran dan memperoleh kembali mineral; mengoperasikan mesin untuk membuat semen, beton, batu buatan, dan produk beton dan batuan pracetak; memantau kinerja dari berbagai mesin pabrik, mendeteksi kegagalan dan mengambil tindakan perbaikan; melakukan perawatan, perbaikan dan pembersihan mesin pabrik; dan memelihara catatan produksi. Jabatan pada golongan ini diklasifikasikan menjadi beberapa subgolongan sebagai berikut: 8111 Pekerja Tambang dan Pekerja Penggalian 8112 Operator Mesin Pengolahan Bijih Mineral dan Batu 8113 Pekerja Pengeboran dan Penggalian YBDI 8114 Operator Mesin Pengolahan Semen, Batu, dan Mineral Lainnya Catatan Pengawas Pertambangan diklasifikasikan dalam kelompok 3121