8111.03: Operator Mesin Pertambangan

Fakta Cepat

Kode
8111.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
811103
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Mesin Pertambangan merupakan jabatan yang bertugas mengoperasikan, mengendalikan dan merawat mesin serta peralatan pertambangan untuk kegiatan penggalian, pemuatan, pengangkutan dan pengolahan material tambang. Tugasnya meliputi: mengoperasikan mesin pertambangan seperti excavator, bulldozer, dump truck, loader, drilling machine dan mesin tambang lainnya; melakukan penggalian, pemindahan, pemuatan dan pengangkutan batu bara, bijih logam atau mineral lainnya; mengendalikan mesin sesuai prosedur keselamatan kerja (K3) dan standar operasional; memantau kondisi teknis selama operasi berlangsung; melakukan perawatan ringan seperti pengecekan bahan bakar, pelumasan dan pembersihan mesin; melaporkan kerusakan, gangguan teknis atau kondisi tidak aman kepada pengawas, melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8111 (Pekerja Tambang dan Pekerja Penggalian):