8111.03: Operator Mesin Pertambangan
Fakta Cepat
- Kode
- 8111.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 811103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Pertambangan merupakan jabatan yang bertugas mengoperasikan, mengendalikan dan merawat mesin serta peralatan pertambangan untuk kegiatan penggalian, pemuatan, pengangkutan dan pengolahan material tambang. Tugasnya meliputi: mengoperasikan mesin pertambangan seperti excavator, bulldozer, dump truck, loader, drilling machine dan mesin tambang lainnya; melakukan penggalian, pemindahan, pemuatan dan pengangkutan batu bara, bijih logam atau mineral lainnya; mengendalikan mesin sesuai prosedur keselamatan kerja (K3) dan standar operasional; memantau kondisi teknis selama operasi berlangsung; melakukan perawatan ringan seperti pengecekan bahan bakar, pelumasan dan pembersihan mesin; melaporkan kerusakan, gangguan teknis atau kondisi tidak aman kepada pengawas, melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8111 (Pekerja Tambang dan Pekerja Penggalian):
- 8111.01 Pekerja Tambang
- 8111.02 Pekerja Penggalian
- 8111.04 Operator Mesin Pertambangan Kontinu
- 8111.05 Operator Bogger
- 8111.06 Operator Dragline
- 8111.07 Roof Bolter
- 8111.08 Juru Ukur Tambang
- 8111.09 Operator Ventilasi Tambang
- 8111.10 Operator Penyaliran Tambang
- 8111.99 Pekerja Tambang dan Pekerja Penggalian Lainnya