5153.04: Pengurus Rumah Ibadah

Fakta Cepat

Kode
5153.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
515304
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Pengurus Rumah Ibadah mengurus rumah ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, pura, klenteng dan rumah ibadah lainnya dan memeliharanya dalam kondisi bersih dan teratur, merencanakan dan melaksanakan kegiatan peribadatan, mengelola sarana fisik dan kebersihan, serta menangani administrasi, keuangan, dan kegiatan sosial.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 5153 (Pengelola Gedung):