5153.04: Pengurus Rumah Ibadah
Fakta Cepat
- Kode
- 5153.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 5153 — Pengelola Gedung
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 515304
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pengurus Rumah Ibadah mengurus rumah ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, pura, klenteng dan rumah ibadah lainnya dan memeliharanya dalam kondisi bersih dan teratur, merencanakan dan melaksanakan kegiatan peribadatan, mengelola sarana fisik dan kebersihan, serta menangani administrasi, keuangan, dan kegiatan sosial.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5153 (Pengelola Gedung):