5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
Fakta Cepat
- Kode
- 5
- Level
- Golongan Pokok (1 digit)
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan menyediakan layanan pribadi dan perlindungan yang berkaitan dengan perjalanan, kerumahtanggaan, katering, perawatan pribadi, atau perlindungan terhadap kebakaran dan tindakan pelanggaran hukum atau memperagakan dan menjual barang di toko grosir atau eceran dan sejenisnya, serta di warung dan pasar. Pekerjaan dalam kelompok ini memerlukan keterampilan pada tingkat keterampilan ISCO kedua. Tugasnya meliputi: mengatur dan menyediakan layanan selama perjalanan; kerumahtanggaan, mempersiapkan dan menyajikan makanan dan minuman; merawat anak-anak, menyediakan perawatan kesehatan pribadi dan dasar di rumah atau di lembaga-lembaga, serta penataan rambut, perawatan kecantikan dan pendampingan, meramal, pembalseman dan mengatur pemakaman; menyediakan jasa keamanan dan perlindungan individu dan properti terhadap kebakaran dan tindakan pelanggaran hukum, menegakkan hukum dan ketertiban; berpose sebagai model untuk iklan, penciptaan artistik dan pameran barang; menjual barang di perusahaan grosir atau eceran, serta di warung dan di pasar; memperagakan barang ke pelanggan potensial. Pengawasan pekerja lainnya mungkin disertakan. Pekerjaan dalam golongan pokok ini diklasifikasikan ke dalam beberapa subgolongan pokok sebagai berikut: 51. Tenaga Usaha Jasa Perorangan 52. Tenaga Penjualan 53. Tenaga Usaha Perawatan Pribadi 54. Tenaga Usaha Jasa Perlindungan