54 — Tenaga Usaha Jasa Perlindungan

Fakta Cepat

Kode
54
Level
Subgolongan Pokok (2 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Tenaga Usaha Jasa Perlindungan melindungi individu dan properti terhadap kebakaran dan bahaya lainnya, menegakkan hukum dan ketertiban dan menegakkan hukum dan peraturan. Tugas meliputi: mencegah, memerangi dan memadamkan kebakaran; menyelamatkan orang dari kebakaran bangunan dan lokasi kecelakaan dan yang terjebak dalam situasi berbahaya; mengawasi dan menjaga ketertiban antara narapidana dari penjara, reformatories atau lembaga pemasyarakatan; patroli atau pemantauan tempat untuk menjaga properti terhadap pencurian dan vandalisme, mengendalikan akses dengan gedung dan menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan di acara-acara publik dan dalam perusahaan. Pengawasan pekerja lainnya mungkin disertakan. Pekerjaan yang diklasifikasikan ke dalam golongan: 541 Tenaga Usaha Jasa Perlindungan

Golongan