54 — Tenaga Usaha Jasa Perlindungan
Fakta Cepat
- Kode
- 54
- Level
- Subgolongan Pokok (2 digit)
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Tenaga Usaha Jasa Perlindungan melindungi individu dan properti terhadap kebakaran dan bahaya lainnya, menegakkan hukum dan ketertiban dan menegakkan hukum dan peraturan. Tugas meliputi: mencegah, memerangi dan memadamkan kebakaran; menyelamatkan orang dari kebakaran bangunan dan lokasi kecelakaan dan yang terjebak dalam situasi berbahaya; mengawasi dan menjaga ketertiban antara narapidana dari penjara, reformatories atau lembaga pemasyarakatan; patroli atau pemantauan tempat untuk menjaga properti terhadap pencurian dan vandalisme, mengendalikan akses dengan gedung dan menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan di acara-acara publik dan dalam perusahaan. Pengawasan pekerja lainnya mungkin disertakan. Pekerjaan yang diklasifikasikan ke dalam golongan: 541 Tenaga Usaha Jasa Perlindungan