5153.01: Pemelihara/Pengelola Gedung
Fakta Cepat
- Kode
- 5153.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 5153 — Pengelola Gedung
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 515301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pengelola Gedung mengurus rumah apartemen, hotel, kantor, dan bangunan lainnya dan memeliharanya dan terkait lantai dalam kondisi bersih dan teratur. Pengelola mengawasi pekerja lain dan kontraktor tergantung ukuran dan sifat dari bangunan yang bersangkutan. Tugas meliputi : mengawasi pekerjaan staf kebersihan, kerumahtanggaan dan pemeliharaan bangunan dan kontraktor; berpartisipasi dalam pembersihan, perbaikan sederhana dan pemeliharaan interior bangunan; merawat tungku dan boiler untuk memastikan penyediaan panas dan air panas; mengatur perilaku penyewa dan pengunjung dalam hal seperti pengurangan kebisingan atau penyalahgunaan properti; menyediakan layanan kecil untuk penyewa seperti menerima pengiriman atas nama mereka atau memberikan informasi yang diminta kepada penelepon; memberitahu manajemen dan pemilik bangunan mengenai kebutuhan perbaikan besar; patroli bangunan untuk menjamin keamanan; mengisi formulir pendaftaran dan memberikan penyewa salinan aturan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5153 (Pengelola Gedung):