3351.04: Petugas Imigrasi
Fakta Cepat
- Kode
- 3351.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 335104
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petugas Imigrasi menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya warga/ orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan bepergian keluar negeri; mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negara itu sendiri; melihat dan mengidentifikasi datangnya orang ke negara itu sendiri. Tugasnya meliputi: memberikan pelayanan keimigrasian dengan penerbitan paspor bagi warga negara indonesia dan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing; melakukan pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi; melakukan pengawasan dan intelijen keimigrasian dengan mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah indonesia agar tidak melanggar hukum; melakukan tindakan administratif bagi warga negara asing yang melanggar peraturan; menjadi fasilitator pelintasan; membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3351 (Pengawas Bea Cukai dan Perbatasan):