3351.04: Petugas Imigrasi

Fakta Cepat

Kode
3351.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
335104
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Petugas Imigrasi menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya warga/ orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan bepergian keluar negeri; mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negara itu sendiri; melihat dan mengidentifikasi datangnya orang ke negara itu sendiri. Tugasnya meliputi: memberikan pelayanan keimigrasian dengan penerbitan paspor bagi warga negara indonesia dan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing; melakukan pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi; melakukan pengawasan dan intelijen keimigrasian dengan mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah indonesia agar tidak melanggar hukum; melakukan tindakan administratif bagi warga negara asing yang melanggar peraturan; menjadi fasilitator pelintasan; membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3351 (Pengawas Bea Cukai dan Perbatasan):