3351.03: Petugas Pemeriksa Paspor

Fakta Cepat

Kode
3351.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
335103
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Petugas Pemeriksa Paspor melakukan pemeriksaan setiap dokumen paspor warga negara Indonesia dan warga negara asing yang akan berpergian keluar negeri maupun yang baru datang dari luar negeri; dan melakukan koordinasi teknis dengan unit teknis terkait. Tugasnya meliputi: memeriksa dokumen keimigrasian Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing untuk memastikan dokumen tersebut asli, sah, dan masih berlaku; mencocokkan foto pada paspor dengan wajah pemegang paspor secara fisik; memastikan WNA memiliki visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan; memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk mengecek apakah orang tersebut masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal); mengajukan pertanyaan untuk memastikan tujuan perjalanan, terutama bagi orang asing atau WNI yang dicurigai; memberikan stempel tanda masuk atau tanda keluar pada paspor setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sah; menerbitkan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di konter pemeriksaan (khusus petugas di area kedatangan); membuat laporan harian mengenai jumlah lalu lintas orang; melaporkan adanya penumpang yang bermasalah kepada atasan langsung atau bagian intelijen/penindakan.

Tugas Utama

  1. untuk mengecek apakah orang tersebut masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal
  2. atau Electronic Visa on Arrival (e-VoA

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3351 (Pengawas Bea Cukai dan Perbatasan):