3343.05: Asisten Eksekutif
Fakta Cepat
- Kode
- 3343.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 334305
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Asisten Eksekutif bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan koordinatif kepada pimpinan eksekutif dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan fungsi manajerial, pengambilan keputusan, serta pengelolaan kegiatan organisasi secara efektif dan efisien. Tugasnya meliputi: mengelola agenda pimpinan, termasuk penjadwalan rapat, pertemuan, perjalanan dinas dan kegiatan lain; menyusun, menyiapkan, dan memverifikasi dokumen, surat-menyurat, laporan, serta bahan presentasi sesuai arahan pimpinan; menghimpun, mengolah, dan menyajikan data serta informasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan; melakukan koordinasi dengan unit kerja internal dan pihak eksternal atas nama pimpinan sesuai kewenangan yang diberikan; mendokumentasikan hasil rapat, menyusun notulen, serta memantau tindak lanjut atas keputusan atau arahan pimpinan; mengelola arsip dan dokumen penting secara sistematis untuk menjamin ketersediaan dan kerahasiaan informasi; menyaring dan menindaklanjuti komunikasi yang masuk, baik melalui surat, surat elektronik, maupun media komunikasi lainnya; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3343 (Sekretaris Administrasi dan Eksekutif):