3153.04: Pilot

Fakta Cepat

Kode
3153.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
315304
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Pilot mengemudikan pesawat terbang dengan mengoperasikan seluruh instrumen dan alat kendali pesawat hingga pesawat terbang mengudara sampai ke tempat tujuan. Tugasnya meliputi: mengadakan pemeriksaan pendahuluan sebelum terbang dengan memeriksa instrumen dan alat kendali pesawat serta persedian bahan bakar; memeriksa muatan untuk disesuaikan dengan kemampuan daya angkut pesawat dengan memperhitungkan berat barang atas dasar laporan; memasang peralatan yang perlu dipakai oleh penerbang saat mengemudikan pesawat agar hubungan langsung dengan stasiun darat berjalan baik; menghidupkan mesin dan menerbangkan pesawat dengan mengoperasikan seluruh alat kendali agar pesawat dapat terbang dengan stabil; mengemudikan pesawat terbang menurut jalur penerbangan pada ketinggian tertentu sampai ke tempat tujuan; mendaratkan pesawat terbang dengan baik; mengemudikan pesawat ke tempat parkir kemudian mematikan mesin pesawat.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3153 (Pilot dan Profesional YBDI):