3153.01: Teknisi Pesawat Udara
Fakta Cepat
- Kode
- 3153.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 315301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teknisi Pesawat Udara memeriksa mesin dan badan pesawat pada setiap pesawat yang mendarat atau akan lepas landas serta memperbaiki kerusakan kecil untuk menjamin keamanan dan efisiensi operasi pesawat terbang. Tugasnya meliputi: memelihara kondisi pesawat terbang dengan mengecek peralatan mesin dan badan pesawat baik yang baru mendarat atau akan lepas landas; mengecek peralatan mesin untuk mengetahui bagian mesin yang mengalami kerusakan; melaporkan pada pilot tentang hasil pemeriksaan mesin dan bila perlu mengarahkan agar pesawat sementara tidak diterbangkan untuk perbaikan; memperbaiki kerusakan kecil pada mesin dengan cara membongkar bagian yang rusak dan mengganti dengan yang baru; mengganti komponen mesin pesawat jika telah sampai waktu umur pemakaian komponen dengan cara membongkar dan mengganti dengan yang baru; meminta perpanjangan jam pemakaian komponen pada dinas kelayakan penerbangan jika komponen masih berfungsi dengan baik; melaporkan pada Pilot bahwa kondisi pesawat dalam keadaan baik serta siap untuk terbang.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3153 (Pilot dan Profesional YBDI):