3153.02: Instruktur Penerbangan

Fakta Cepat

Kode
3153.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
315302
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Instruktur Penerbangan menyusun kurikulum silabus program pendidikan dan pelatihan pilot sebagai acuan dalam melaksanakan program pelatihan untuk menghasilkan pilot yang profesional. Tugasnya meliputi: menyusun kurikulum silabus program pendidikan dan pelatihan pilot sebagai acuan dalam melaksanakan program pelatihan; memberikan materi program pendidikan dan pelatihan pilot kepada para siswa agar memahami teori yang berkaitan dengan tugasnya sebagai pilot; membimbing para peserta pelatihan pada saat praktek agar mahir dalam mengoperasikan pesawat terbang dengan baik dan benar; memberikan praktek bagaimana memasang peralatan yang perlu dipakai oleh penerbang saat mengemudikan pesawat seperti leat foud agar hubungan langsung dengan stasiun darat berjalan baik; memberikan bimbingan praktek menghidupkan mesin dan menerbangkan pesawat dengan mengoperasikan seluruh alat kontrol agar pesawat dapat terbang dengan stabil; memberikan bimbingan praktek bagaimana mengemudikan pesawat terbang menurut jalur penerbangan pada ketinggian tertentu sampai ketempat tujuan; memberikan bimbingan praktek bagaimana menghidupkan mesin dan menerbangkan pesawat dengan mengoperasikan seluruh alat kontrol agar pesawat dapat terbang dengan stabil; memberikan bimbingan praktek bagaimana mengemudikan pesawat terbang menurut jalur penerbangan pada ketinggian tertentu sampai ketempat tujuan; memberikan bimbingan praktek bagaimana mendaratkan pesawat terbang dengan baik, mengemudikan pesawat ke tempat parkir kemudian mematikan mesin pesawat; melakukan evaluasi terhadap program pelatihan untuk mengetahui apakah proses pelatihan sudah berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3153 (Pilot dan Profesional YBDI):