3117.05: Teknisi Teknik Perminyakan

Fakta Cepat

Kode
3117.05
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
311705
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Teknisi Teknik Perminyakan melakukan pekerjaan teknis, biasanya dengan petunjuk dan pengawasan ahli teknik kimia (minyak bumi) dalam pengembangan proses untuk memurnikan minyak bumi dan untuk merancang, membangun, mengoperasikan, memelihara dan memperbaiki pabrik pemurnian minyak bumi. Melakukan pekerjaan yang sejenis dengan pekerjaan teknisi teknik kimia umum akan tetapi mengkhususkan diri dalam minyak bumi dan produksi hasil-hasil ikutannya bahan bakar minyak, seperti bensin dan bahan bakar parafin serta minyak pelumas dan gemuk. Tugasnya meliputi: membantu pelaksanaan pengeboran, produksi, dan pengolahan minyak dan gas dengan mengoperasikan peralatan produksi migas sesuai prosedur; melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan pengeboran, pompa, separator, dan sistem pipa serta melaksanakan pemeliharaan preventif dan korektif untuk menjaga keandalan operasi; memantau parameter operasi (tekanan, suhu, laju alir) pada fasilitas produksi migas dan melaporkan potensi gangguan atau ketidaksesuaian proses; melaksanakan pengujian kualitas fluida (minyak, gas, air formasi) dan menganalisis data operasi untuk mendukung optimasi produksi; menyusun laporan kegiatan operasional dan hasil pengujian serta menyimpan arsip teknis sesuai prosedur dokumentasi perusahaan; berkoordinasi dengan insinyur perminyakan, teknisi lapangan, dan tim pengendalian mutu serta memberikan masukan teknis terkait peningkatan efisiensi produksi.

Tugas Utama

  1. dalam pengembangan proses untuk memurnikan minyak bumi dan untuk merancang, membangun, mengoperasikan, memelihara dan memperbaiki pabrik pemurnian minyak bumi. Melakukan pekerjaan yang sejenis dengan pekerjaan teknisi teknik kimia umum akan tetapi mengkhususkan diri dalam minyak bumi dan produksi hasil-hasil ikutannya bahan bakar minyak, seperti bensin dan bahan bakar parafin serta minyak pelumas dan gemuk. Tugasnya meliputi: membantu pelaksanaan pengeboran, produksi, dan pengolahan minyak dan gas dengan mengoperasikan peralatan produksi migas sesuai prosedur
  2. pada fasilitas produksi migas dan melaporkan potensi gangguan atau ketidaksesuaian proses
  3. dan menganalisis data operasi untuk mendukung optimasi produksi

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3117 (Teknisi Pertambangan dan Metalurgi):