3117.01: Inspektur Tambang

Fakta Cepat

Kode
3117.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
311701
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Inspektur Tambang melakukan inspeksi, pengujian, penelaahan proses dan gejala berbagai aspek tambang, mengembangkan metoda dan teknik inspeksi, melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi; Tugasnya meliputi: melakukan pemeriksaan/inspeksi; melakukan penyelidikan kecelakaan tambang dan/atau kejadian berbahaya; melakukan penyelidikan terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; melakukan pengujian atas peralatan tambang; melakukan pengujian terhadap lingkungan tempat kerja; melakukan pengujian terhadap kondisi limbah cair, padat, maupun gas; melakukan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja; melakukan pembinaan lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan umum; memberikan perintah, larangan dan petunjuk baik yang dicatat dalam Buku Tambang maupun secara lisan; menyusun laporan tertulis mengenai hasil pemeriksaan, membuat Berita Acara penyelidikan kecelakaan tambang dan/ atau kejadian berbahaya, pencemaran lingkungan dan pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan pertambangan umum yang berlaku. Termasuk didalamnya: Inspektur Borrow & Quarry Area

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3117 (Teknisi Pertambangan dan Metalurgi):