3117.01: Inspektur Tambang
Fakta Cepat
- Kode
- 3117.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 311701
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Inspektur Tambang melakukan inspeksi, pengujian, penelaahan proses dan gejala berbagai aspek tambang, mengembangkan metoda dan teknik inspeksi, melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi; Tugasnya meliputi: melakukan pemeriksaan/inspeksi; melakukan penyelidikan kecelakaan tambang dan/atau kejadian berbahaya; melakukan penyelidikan terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; melakukan pengujian atas peralatan tambang; melakukan pengujian terhadap lingkungan tempat kerja; melakukan pengujian terhadap kondisi limbah cair, padat, maupun gas; melakukan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja; melakukan pembinaan lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan umum; memberikan perintah, larangan dan petunjuk baik yang dicatat dalam Buku Tambang maupun secara lisan; menyusun laporan tertulis mengenai hasil pemeriksaan, membuat Berita Acara penyelidikan kecelakaan tambang dan/ atau kejadian berbahaya, pencemaran lingkungan dan pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan pertambangan umum yang berlaku. Termasuk didalamnya: Inspektur Borrow & Quarry Area
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3117 (Teknisi Pertambangan dan Metalurgi):