2512.03: Pengembang Perangkat Lunak

Fakta Cepat

Kode
2512.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
251203
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Pengembang Perangkat Lunak bertugas mengimplementasikan rancangan perangkat lunak menjadi aplikasi nyata melalui penulisan kode. Tugasnya meliputi: menulis, menguji, dan memperbaiki kode program; meneliti, menganalisis, dan mengevaluasi kebutuhan untuk aplikasi perangkat lunak dan sistem operasi baik yang telah ada maupun yang baru; memodifikasi perangkat lunak yang ada untuk memperbaiki kesalahan; menyesuaikannya dengan perangkat keras baru atau untuk meningkatkan antarmuka dan kinerja; mengarahkan dokumentasi pemrograman dan pengembangan perangkat lunak. Termasuk didalamnya : Machine Learning Engineer.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2512 (Pengembang Perangkat Lunak):