2512.03: Pengembang Perangkat Lunak
Fakta Cepat
- Kode
- 2512.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 251203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pengembang Perangkat Lunak bertugas mengimplementasikan rancangan perangkat lunak menjadi aplikasi nyata melalui penulisan kode. Tugasnya meliputi: menulis, menguji, dan memperbaiki kode program; meneliti, menganalisis, dan mengevaluasi kebutuhan untuk aplikasi perangkat lunak dan sistem operasi baik yang telah ada maupun yang baru; memodifikasi perangkat lunak yang ada untuk memperbaiki kesalahan; menyesuaikannya dengan perangkat keras baru atau untuk meningkatkan antarmuka dan kinerja; mengarahkan dokumentasi pemrograman dan pengembangan perangkat lunak. Termasuk didalamnya : Machine Learning Engineer.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2512 (Pengembang Perangkat Lunak):