2512.02: Perancang Perangkat Lunak
Fakta Cepat
- Kode
- 2512.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 251202
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Perancang Perangkat Lunak bertugas merancang arsitektur dan struktur perangkat lunak sebelum proses pengembangan dilakukan. Tugasnya meliputi: merancang sistem perangkat lunak (software) komputer dengan mendeskripsikan arsitektur software; menyusun desain sistem; menentukan modul dan interaksi antar komponen; membuat model pemrograman; memastikan rancangan sesuai kebutuhan bisnis dan teknis.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2512 (Pengembang Perangkat Lunak):