2512.02: Perancang Perangkat Lunak

Fakta Cepat

Kode
2512.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
251202
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Perancang Perangkat Lunak bertugas merancang arsitektur dan struktur perangkat lunak sebelum proses pengembangan dilakukan. Tugasnya meliputi: merancang sistem perangkat lunak (software) komputer dengan mendeskripsikan arsitektur software; menyusun desain sistem; menentukan modul dan interaksi antar komponen; membuat model pemrograman; memastikan rancangan sesuai kebutuhan bisnis dan teknis.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2512 (Pengembang Perangkat Lunak):