2411.05: Akuntan Pajak
Fakta Cepat
- Kode
- 2411.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2411 — Akuntan
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 241105
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Akuntan Pajak mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan suatu organisasi atau perusahaan. Tugasnya meliputi: merencanakan strategi perpajakan; mencatat, menggolongkan, meningitis, serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan atau organisasi; menentukan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak; menetapkan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak; membuat laporan komersial dan laporan fiskal perusahaan; melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan; melakukan pemeriksaan dan evaluasi; memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2411 (Akuntan):