2411.05: Akuntan Pajak

Fakta Cepat

Kode
2411.05
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
241105
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Akuntan Pajak mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan suatu organisasi atau perusahaan. Tugasnya meliputi: merencanakan strategi perpajakan; mencatat, menggolongkan, meningitis, serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan atau organisasi; menentukan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak; menetapkan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak; membuat laporan komersial dan laporan fiskal perusahaan; melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan; melakukan pemeriksaan dan evaluasi; memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2411 (Akuntan):