2411.02: Auditor

Fakta Cepat

Kode
2411.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
241102
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Auditor melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaan; memeriksa sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan; menilai efisiensi dan efektivitas dan keekonomisan kinerja manajemen; memberikan saran yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja; memonitor kualitas, integritas dan keandalan proses pelaporan transaksi keuangan; menyiapkan dan mensertifikasi laporan keuangan untuk presentasi kepada manajemen, pemegang saham dan lembaga hukum atau lainnya; melakukan investigasi keuangan seperti kecurigaan, penipuan dan kebangkrutan; mengaudit rekening dan catatan pembukuan; melakukan investigasi dan memberikan saran manajemen tentang aspek keuangan dari produktivitas, stockholdings, penjualan, produk baru, dll; menyimpulkan berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan. Termasuk didalamnya: Staf Pengendalian Internal

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2411 (Akuntan):