2411.02: Auditor
Fakta Cepat
- Kode
- 2411.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2411 — Akuntan
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 241102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Auditor melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaan; memeriksa sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan; menilai efisiensi dan efektivitas dan keekonomisan kinerja manajemen; memberikan saran yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja; memonitor kualitas, integritas dan keandalan proses pelaporan transaksi keuangan; menyiapkan dan mensertifikasi laporan keuangan untuk presentasi kepada manajemen, pemegang saham dan lembaga hukum atau lainnya; melakukan investigasi keuangan seperti kecurigaan, penipuan dan kebangkrutan; mengaudit rekening dan catatan pembukuan; melakukan investigasi dan memberikan saran manajemen tentang aspek keuangan dari produktivitas, stockholdings, penjualan, produk baru, dll; menyimpulkan berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan. Termasuk didalamnya: Staf Pengendalian Internal
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2411 (Akuntan):