2149.05: Ahli Teknik Perencanaan Sistem Lalu-Lintas
Fakta Cepat
- Kode
- 2149.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 214905
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Teknik Perencanaan Sistem Lalu Lintas mempelajari, merencanakan dan memberi petunjuk mengenai rute dan pengendalian lalu lintas darat untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi kepadatan arus lalu lintas. Tugasnya meliputi: melakukan konsultasi dengan Ahli Teknik Konstruksi Jalan Raya dan ahli lain yang berkaitan dengan masalah-masalah perencanaan lalu lintas; melakukan dan menyelenggarakan survei untuk menentukan arah dan volume arus lalu lintas serta menemukan jalur yang terlampau padat dan memberikan kemungkinan pemilihan sistem pengendalian perjalanan dan lalu lintasnya; menilai data yang tersedia tentang kapasitas jalan dan jembatan serta kemungkinan perluasan jalan dan perubahan-perubahan susunannya berkenaan dengan beban lalu lintas pada waktu survei dilakukan serta pekerjaannya di masa yang akan datang; merencanakan dan melakukan percobaan rancangan pemilihan rute dan pengendaliannya yang dimaksudkan guna menyempurnakan keselamatan bagi pemakai jalan dan pejalan kaki dan melapangkan kepadatan lalu-lintas; menganalisis hasil-hasil percobaan, menyiapkan laporan serta menyerahkan rekomendasi tentang fasilitas jalan, sistem arus lalu-lintas dan pengendaliannya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2149 (Ahli Teknik Lain YTDL):
- 2149.01 Ahli Teknik Keramik dan Kaca
- 2149.02 Ahli Teknik Pertanian
- 2149.03 Ahli Teknik Bahan Makanan dan Minuman
- 2149.04 Ahli Teknik Tekstil
- 2149.06 Ahli Teknik Biomedis
- 2149.07 Ahli Teknik Bahan Peledak
- 2149.08 Ahli Teknik Salvage (Penyelamatan Laut)
- 2149.09 Ahli Teknik Keselamatan
- 2149.10 Ahli Teknik Optikal
- 2149.11 Ahli Energi