2149.05: Ahli Teknik Perencanaan Sistem Lalu-Lintas

Fakta Cepat

Kode
2149.05
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
214905
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ahli Teknik Perencanaan Sistem Lalu Lintas mempelajari, merencanakan dan memberi petunjuk mengenai rute dan pengendalian lalu lintas darat untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi kepadatan arus lalu lintas. Tugasnya meliputi: melakukan konsultasi dengan Ahli Teknik Konstruksi Jalan Raya dan ahli lain yang berkaitan dengan masalah-masalah perencanaan lalu lintas; melakukan dan menyelenggarakan survei untuk menentukan arah dan volume arus lalu lintas serta menemukan jalur yang terlampau padat dan memberikan kemungkinan pemilihan sistem pengendalian perjalanan dan lalu lintasnya; menilai data yang tersedia tentang kapasitas jalan dan jembatan serta kemungkinan perluasan jalan dan perubahan-perubahan susunannya berkenaan dengan beban lalu lintas pada waktu survei dilakukan serta pekerjaannya di masa yang akan datang; merencanakan dan melakukan percobaan rancangan pemilihan rute dan pengendaliannya yang dimaksudkan guna menyempurnakan keselamatan bagi pemakai jalan dan pejalan kaki dan melapangkan kepadatan lalu-lintas; menganalisis hasil-hasil percobaan, menyiapkan laporan serta menyerahkan rekomendasi tentang fasilitas jalan, sistem arus lalu-lintas dan pengendaliannya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2149 (Ahli Teknik Lain YTDL):