2149.03: Ahli Teknik Bahan Makanan dan Minuman

Fakta Cepat

Kode
2149.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
214903
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ahli Teknik Bahan Makanan dan Minuman melakukan penelitian dan memberi petunjuk mengenai perencanaan, pengembangan, dan pengendalian proses dan produksi dalam pabrik makanan dan minuman. Tugasnya meliputi: melakukan penelitian mengenai pembuatan dan pemrosesan makanan dan minuman, pengembangan proses baru dan penyempurnaannya serta rancangan produksi yang sejenis beserta mesin-mesinnya; memberikan penjelasan kepada pengusaha, kolega atau pelanggan mengenai pembuatan dan pemrosesan makanan dan minuman; menganalisis bahan baku dan memilih campuran untuk jenis produksinya; berkonsultasi dengan spesialis lain seperti Ahli Kimia, Ahli Teknik Mesin dan Ahli Teknik Pengemasan; menentukan spesifikasi penggilingan, pencampuran, pemasakan, peragian, pengeringan dan lainnya; menguji bahan makanan dan minuman selama dan sesudah selesai pemrosesan atau pembuatannya guna memastikan sesuai dengan spesifikasi mengenai rasa, pewarnaan, kekentalan dan karakteristik lainnya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2149 (Ahli Teknik Lain YTDL):