2149.03: Ahli Teknik Bahan Makanan dan Minuman
Fakta Cepat
- Kode
- 2149.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 214903
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Teknik Bahan Makanan dan Minuman melakukan penelitian dan memberi petunjuk mengenai perencanaan, pengembangan, dan pengendalian proses dan produksi dalam pabrik makanan dan minuman. Tugasnya meliputi: melakukan penelitian mengenai pembuatan dan pemrosesan makanan dan minuman, pengembangan proses baru dan penyempurnaannya serta rancangan produksi yang sejenis beserta mesin-mesinnya; memberikan penjelasan kepada pengusaha, kolega atau pelanggan mengenai pembuatan dan pemrosesan makanan dan minuman; menganalisis bahan baku dan memilih campuran untuk jenis produksinya; berkonsultasi dengan spesialis lain seperti Ahli Kimia, Ahli Teknik Mesin dan Ahli Teknik Pengemasan; menentukan spesifikasi penggilingan, pencampuran, pemasakan, peragian, pengeringan dan lainnya; menguji bahan makanan dan minuman selama dan sesudah selesai pemrosesan atau pembuatannya guna memastikan sesuai dengan spesifikasi mengenai rasa, pewarnaan, kekentalan dan karakteristik lainnya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2149 (Ahli Teknik Lain YTDL):
- 2149.01 Ahli Teknik Keramik dan Kaca
- 2149.02 Ahli Teknik Pertanian
- 2149.04 Ahli Teknik Tekstil
- 2149.05 Ahli Teknik Perencanaan Sistem Lalu-Lintas
- 2149.06 Ahli Teknik Biomedis
- 2149.07 Ahli Teknik Bahan Peledak
- 2149.08 Ahli Teknik Salvage (Penyelamatan Laut)
- 2149.09 Ahli Teknik Keselamatan
- 2149.10 Ahli Teknik Optikal
- 2149.11 Ahli Energi