2142.07: Ahli Teknik Penyehatan Lingkungan

Fakta Cepat

Kode
2142.07
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
214207
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ahli Teknik Penyehatan lingkungan merancang bangunan teknis dan peralatan yang berhubungan dengan kesehatan dan kebersihan lingkungan, seperti sistem penyediaan air dan pembuangan sampah serta merencanakan, mengorganisasikan dan mengawasi pembuatan, penggunaan, pemeliharaan dan perbaikannya; Melakukan tugas yang sejenis dengan Ahli Teknik Sipil (Umum) tetapi mengkhususkan sebagai ahli dibidang perencanaan, pembangunan, penggunaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan mesin yang diperlukan untuk penjernihan dan distribusi air, sistem pembuangan sampah, peralatan untuk mengurangi polusi, system pengeringan, pembangunan gedung, bebas kuman dan lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat; memberikan penjelasan tentang pembuangan kotoran, gas, minyak, bahan kimia dan sisa industri lainnya. Dapat melakukan pemeriksaan dan mengatur kondisi kebersihan tempat umum seperti pasar, taman dan pertokoan. Termasuk didalamnya: Ahli teknik lingkungan air bersih; Ahli teknik lingkungan sanitasi

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2142 (Ahli Teknik Sipil):