2142.01: Ahli Teknik Sipil (Umum)
Fakta Cepat
- Kode
- 2142.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2142 — Ahli Teknik Sipil
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 214201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Teknik Sipil (umum) melakukan penelitian, merancang dan memberikan petunjuk dibidang teknik sipil seperti jembatan, bendungan, dok, landasan udara, rel kereta api, sistem pembuangan sampah dan pengendalian banjir, dan lainnya, serta merencanakan, mengatur dan mengawasi pembangunan, pemeliharaan dan perbaikannya. Tugasnya meliputi: mempelajari dan menilai kebutuhan proyek, mempertimbangkan dan menentukan lokasi yang tepat dari bangunan sipil; menghitung luas dan situasi tanah yang akan mempengaruhi biaya yang diusulkan; memperhitungkan faktor-faktor seperti perkiraan beban tekanan air, hambatan angin, turun naiknya temperature, kelembaban dan jenis bahan bangunan yang dipergunakan; berkonsultasi dengan ahli-ahli lain seperti ahli teknik mesin, lirik dan kimia serta arsitek bangunan dan pertamanan tentang teknis dan keindahannya; merancang bentuk dan menghitung biaya, mengerjakan rencana dan perinciannya, menentukan jenis-jenis material, alat pemindah tanah, truk, alat pengangkut barang dan lain-lain; berkonsultasi dengan klien dan pemerintah untuk memastikan persetujuan rencana proyek; menyiapkan jadwal kerja dan memimpin pelaksanaan pada saat pekerjaan berjalan; merencanakan, mengatur dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2142 (Ahli Teknik Sipil):
- 2142.02 Ahli Teknik Konstruksi Bangunan
- 2142.03 Ahli Teknik Konstruksi Jalan
- 2142.04 Ahli Teknik Konstruksi Landasan Pesawat Udara.
- 2142.05 Ahli Teknik Konstruksi Jalan Kereta Api
- 2142.06 Ahli Teknik Konstruksi Jembatan
- 2142.07 Ahli Teknik Penyehatan Lingkungan
- 2142.08 Ahli Teknik Pengairan
- 2142.09 Ahli Teknik Mekanika Tanah
- 2142.99 Ahli Teknik Sipil Lainnya