2111.10: Ahli Astronomi

Fakta Cepat

Kode
2111.10
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
211110
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ahli Astronomi mengobservasi dan menafsirkan benda-benda di ruang angkasa guna meningkatkan pengetahuan ilmiah dan mengembangkan penerapan praktis seperti navigasi dan eksplorasi ruang angkasa. Tugasnya meliputi: mempelajari tata surya, sistem perbintangan beserta satelitnya, serta gejala lain yang terhampar di langit dengan menggunakan teleskop optik dan radio yang dilengkapi dengan pemotret, spektrometer, radiometer, fotometer, mikrometer dan peralatan khusus lainnya guna menentukan karakteristiknya, seperti ukuran, kelompok, bentuk, susunan, struktur, temperatur, cahaya, serta gerakannya; menaksir posisinya serta menghitung benda-benda dilangit dan menyediakan tabel matematis untuk dipergunakan oleh navigator udara dan laut yang menunjukkan posisi relatif dari bumi berdasarkan posisi tertentu matahari, bulan, planet, dan bintang, serta melakukan penelitian mengenai masalah sejenis, seperti teori gerak benda di angkasa, hubungan antara waktu dan ruang angkasa, evolusi dan struktur bintang, sistem perbintangan, serta alam semesta; dapat merencanakan peralatan optik, mekanis dan elektronis untuk penelitian astronomi; dapat merancang peralatan untuk penelitian astronomi khusus yang digunakan pada alat pemeriksaan lapisan angkasa beserta satelit bumi dan mempelajari data yang diperoleh, atau menjadi ahli pada bidang astronomi tertentu yang berkaitan dengan bidang tersebut.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2111 (Ahli Fisika dan Astronomi):