1343.05: Koordinator Perawatan Residensial

Fakta Cepat

Kode
1343.05
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
134305
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Koordinator Perawatan Residensial mempunyai tugas mengelola dan mengkoordinasikan layanan perawatan di fasilitas residensial agar sesuai standar kualitas, aman, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan penghuni. Tugasnya meliputi: mengelola, merencanakan, dan mengawasi layanan kesehatan serta kebutuhan sehari-hari penghuni di fasilitas perawatan jangka panjang, seperti panti wreda atau pusat rehabilitasi, menyusun dan mengevaluasi rencana perawatan individu agar sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental penghuni; mengawasi perawat, staf pendukung, dan pengasuh (caregivers). Ini termasuk pengaturan jadwal (shift) dan supervisi kinerja; memastikan fasilitas memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan pemerintah atau badan akreditasi.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1343 (Manajer Jasa Perawatan Lanjut Usia):