1343.01: Direktur Rumah Perawatan Lanjut Usia
Fakta Cepat
- Kode
- 1343.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Direktur Rumah Perawatan Lanjut Usia mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan semua program di rumah perawatan lanjut usia. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan serta mengarahkan karyawan dalam pelaksanaan tugasnya; menetapkan anggaran belanja dan pendapatan operasional tahunan; merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan program kerja dan kegiatan pelayanan perawatan usia lanjut serta menetapkan anggaran operasionalnya; mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja, kegiatan pelayanan dan anggaran di rumah sakit perawatan usia lanjut; menganalisis situasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk intervensi krisis; melakukan koordinasi dan kerjasama dengan dinas kesehatan pemerintah serta unit dan instansi terkait; mewakili perusahaan atau organisasi di teknologi informasi dan komunikasi terkait, konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1343 (Manajer Jasa Perawatan Lanjut Usia):