1330.09: Manajer Telekomunikasi
Fakta Cepat
- Kode
- 1330.09
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 133009
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Telekomunikasi mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan telekomunikasi dan turut serta dalam perumusan kebijaksanaan berkenaan dengan kegiatan dan perkembangan layanan. Tugasnya meliputi: menilai kelayakan layanan, mengawasi volume dan kemampuan peralatan kerja; konsultasi dengan manajer utama dan manajer lainnya serta memutuskan rencana operasional dan rencana pengembangan; merencanakan atau mengesahkan metoda dan tatacara pelaksanaan layanan yang cermat, penyempurnaan keselamatan serta pelaksanaan peraturan; menyelia dan mengkoordinasikan kegiatan operasional serta menyelesaikan masalah yang timbul akibat kegiatan tersebut; melaporkan kepada manajer utama mengenai pertanggungjawaban kegiatan; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Termasuk didalamnya: VP ataupun GM pada network planning / operation / optimization / maintenance; Radio Access Network (RAN) planning/ operation / deployment manager; GM service performance jaringan seluler; Manajer outside plant (OSP) / inside plant (ISP)
Tugas Utama
- planning/ operation / deployment manager
- / inside plant (ISP
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1330 (Manajer Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi):
- 1330.01 Manajer Pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
- 1330.02 Manajer Teknologi Informasi
- 1330.03 Manajer Operasi Data
- 1330.04 Manajer Pengolahan Data
- 1330.05 Manajer Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- 1330.06 Manajer Sistem Informasi
- 1330.07 Manajer Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP)
- 1330.08 Manajer Jaringan
- 1330.99 Manajer Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lainnya