1120.01: Direktur Eksekutif/Chief Executive Officer (CEO)
Fakta Cepat
- Kode
- 1120.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 112001
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Direktur Eksekutif/Chief Executive Officer (CEO) menjalankan perusahaan dan bertanggungjawab terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan perusahaan dan mengontrol pelaksanaan master project (proyek induk). Tugasnya meliputi : merencanakan, memimpin dan mengkoordinasikan fungsi umum suatu perusahaan atau organisasi; meninjau operasional dan hasil perusahaan atau organisasi dan pelaporan kepada Dewan Direksi dan Badan Pemerintah; menentukan tujuan, strategi, kebijakan dan program untuk perusahaan atau organisasi; memberikan arahan secara keseluruhan dan manajemen untuk organisasi; membuat dan mengelola anggaran serta mengendalikan pengeluaran dan memastikan penggunaan efisien sumber daya; melakukan pengelolaan bahan, sumber daya manusia dan keuangan untuk melaksanakan kebijakan organisasi dan program; melakukan monitoring dan evaluasi kinerja organisasi atau perusahaan terhadap tujuan dan kebijakannya; melakukan konsultasi dengan staf bawahan senior dan mengkaji rekomendasi dan laporan; mewakili organisasi di acara-acara resmi, dalam negosiasi, konvensi, seminar, dengar pendapat publik dan forum; memilih atau menyetujui pemilihan staf senior; dan memastikan organisasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1120 (Pimpinan Eksekutif Dan Direktur Pelaksana):