1112.06: Jaksa Agung
Fakta Cepat
- Kode
- 1112.06
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 111206
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Jaksa Agung merupakan jabatan yang memiliki tugas melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan, penyidikan dan melengkapi berkas perkara tertentu dan menyelenggarakan fungsi ketertiban dan ketentraman umum. Tugasnya meliputi: Melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; melakukan koordinasi dengan penyidik dalam rangka penyidikan dan kelengkapan berkas perkara; melengkapi berkas perkara tertentu; melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan; menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, menyelenggarakan kegiatan pengamanan kebijakan penegakan hukum, menyelenggarakan kegiatan pengawasan peredaran barang cetakan, menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; menyelenggarakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1112 (Pejabat Tinggi Pemerintah):