1112.03: Sekretaris Kabinet

Fakta Cepat

Kode
1112.03
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
111203
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Sekretaris Kabinet merupakan jabatan yang memiliki tugas membantu Presiden dalam rangka memberikan dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam penyelenggaraan kekuasaan. Tugasnya meliputi: memantau dan mengevaluasi serta menyampaikan analisis atas pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang politik dan keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat; memantau dan mengevaluasi serta menyampaikan analisis atas pelaksanaan kebijakan program pemerintah dibidang hukum dan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden; menyelenggarakan dan mengadministrasikan hasil sidang kabinet, rapat, pertemuan dengan para Menteri Kabinet dan atau pejabat Negara setingkat menteri dan atau Panglima TNI dan atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen dan atau Pejabat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Presiden serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Kabinet; memantau rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh para menteri koordinator; dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1112 (Pejabat Tinggi Pemerintah):