5111 — Tenaga Pelayanan Perjalanan
Fakta Cepat
- Kode
- 5111
- Level
- Subgolongan (4 digit)
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Tenaga Pelayanan Perjalanan memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang, melayani makanan dan minuman dan memberikan layanan personal, biasanya di pesawat terbang dan kapal. Termasuk merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan dan sosial di kapal. Tugasnya meliputi: - Menyapa penumpang yang memasuki pesawat atau kapal, memeriksa tiket atau boarding pass, dan mengarahkan mereka ke kursi atau tempat; - Mengumumkan, menjelaskan dan memperagakan prosedur keselamatan dan darurat, seperti penggunaan masker oksigen, sabuk pengaman, dan jaket penyelamatan; - Menyiapkan dan melayani makanan dan minuman prasaji; - Menjual barang bebas bea dan lainnya; - Mengurus kebutuhan umum dan kenyamanan penumpang, menjawab pertanyaan, dan menjaga kabin bersih dan rapi; - Mengarahkan dan membantu penumpang dan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam keadaan darurat, seperti mengevakuasi pesawat setelah pendaratan darurat; - Memverifikasi bahwa alat pertolongan pertama dan peralatan darurat lainnya berfungsi; - Memberikan pertolongan pertama kepada penumpang dalam keadaan bahaya; - Mengikuti pre-flight briefing mengenai cuaca, ketinggian, rute, prosedur darurat, koordinasi awak, lama penerbangan, jasa makanan dan minuman yang ditawarkan, dan jumlah penumpang; - Mempersiapkan penumpang dan pesawat untuk lepas landas dan mendarat; - Memberikan bantuan untuk penumpang dengan kebutuhan khusus seperti anak-anak, orang tua, atau penyandang disabilitas. Contoh pekerjaan diklasifikasikan di sini: - Petugas Bandara Udara - Pramugari/Pramugara - Pelayan Kapal Laut
Jabatan (4)
Petugas Bandar Udara bertugas memberikan salam, memeriksa tiket penumpang yang akan masuk ruangan tu...
Pramugari/Pramugara bertugas memeriksa peralatan seperti alat pemadam kebakaran, pertolongan pertama...
Pelayan Kapal Laut bertugas melaksanakan fungsi kebandaran, perkapalan dan pelayaran, jasa maritim, ...
Jabatan ini mencakup Tenaga Pelayanan Perjalanan lainnya....