5111.03: Pelayan Kapal Laut
Fakta Cepat
- Kode
- 5111.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 511103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pelayan Kapal Laut bertugas melaksanakan fungsi kebandaran, perkapalan dan pelayaran, jasa maritim, perambuan dan penerangan pantai, elektronika dan telekomunikasi pelayaran, pengaman pelabuhan dan bandar, lain lintas dan angkutan laut; melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan; melaksanakan tugas kepelabuhanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; melaksanakan penguasaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan - pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; melaksanakan fungsi usaha penunjang dan/atau pemakai jasa kepelabuhanan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5111 (Tenaga Pelayanan Perjalanan):