2143 — Ahli Teknik Lingkungan

Fakta Cepat

Kode
2143
Level
Subgolongan (4 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Ahli Teknik Lingkungan melakukan penelitian, memberi saran, mendesain dan mengarahkan implementasi solusi untuk mencegah, mengontrol atau mengoreksi dampak negatif kegiatan manusia terhadap lingkungan dengan memanfaatkan berbagai disiplin ilmu teknik. Mereka melakukan penilaian lingkungan terhadap proyek-proyek konstruksi dan teknik sipil dan menerapkan prinsip-prinsip rekayasa untuk pengendalian polusi, daur ulang dan pembuangan limbah. Tugasnya meliputi: a) Melakukan penelitian, menilai dan melaporkan dampak lingkungan dari konstruksi, teknik sipil dan kegiatan lainnya yang ada dan yang diusulkan; b) Memeriksa fasilitas dan program industri dan tata kota untuk mengevaluasi efektivitas operasional dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan; c) Merancang dan mengawasi pengembangan sistem, proses dan peralatan untuk mengendalikan, manajemen, atau remediasi air, udara, atau kualitas tanah; d) Menyediakan ekstensi teknik lingkungan dalam analisis jaringan, analisa peraturan dan perencanaan atau meninjau perkembangan database; e) Mendapatkan, memperbarui, dan memelihara rencana, izin, dan prosedur operasi standar; f) Memberikan dukungan teknik dan teknisi untuk proyek remediasi lingkungan dan proses pengadilan, termasuk mendesain sistem remediasi dan penentuan penerapan peraturan; g) Memantau kemajuan program perbaikan lingkungan; h) Memberikan saran pada perusahaan dan instansi pemerintah untuk mengikuti prosedur dalam rangka membersihkan lokasi yang terkontaminasi untuk melindungi masyarakat dan lingkungan; i) Bekerjasama dengan para ilmuwan lingkungan, perencana, teknisi limbah berbahaya, Ahli teknik dari ilmu lain, dan spesialis hukum dan bisnis untuk mengatasi masalah lingkungan. Contoh dari Jabatan yang diklasifikasikan disini : - Ahli teknik pengendalian polusi udara - Analis lingkungan - Ahli teknik lingkungan - Spesialis rehabilitasi lingkungan

Jabatan (4)