1341 — Manajer Jasa Penitipan Anak
Fakta Cepat
- Kode
- 1341
- Level
- Subgolongan (4 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Manajer Jasa Penitipan Anak merencanakan, mengarahkan dan mengkoordinir dan mengevaluasi ketentuan dan standar perawatan untuk anak-anak pra sekolah, usia sekolah, rekreasi dan pusat pelayanan penitipan dan perawatan anak. Tugasnya meliputi : a) Mengembangkan dan melaksanakan program untuk meningkatkan fisik, sosial, pengembangan emosional dan intelektual anak-anak; b) Menyusun dan memantau anggaran dan menentukan alokasi dana untuk staf, persediaan, bahan, peralatan dan pemeliharaan; c) Mengawasi dan mengkoordinasikan penyediaan perawatan untuk anak-anak pra sekolah, usia sekolah, rekreasi dan pusat pelayanan penitipan dan perawatan anak; d) Mengarahkan dan mengawasi pengasuh anak di tempat pengasuhan dan pengawasan anak-anak; e) Mengelola fasilitas fisik dan memastikan semua bangunan dan peralatan terpelihara untuk memastikan lokasi yang aman untuk anak-anak, staf dan pengunjung; f) Meninjau dan menafsirkan ketentuan pemerintah, dan mengembangkan prosedur untuk memenuhi aturan tersebut (misalnya, tentang keselamatan dan keamanan); g) Memantau kemajuan anak-anak dan berhubungan dengan orang tua atau wali; h) Mempersiapkan dan memelihara catatan dan akun untuk pusat penitipan anak; i) Merekrut dan mengevaluasi staf dan mengkoordinasi pengembangan profesionalnya.